
BIAK–Gara-gara isterinya diambil pulang oleh AR(72) yang dikenal sebagai bapa mantu yang menjadi pelaku dari korban LD(34) anak mantu yang tewas mengenaskan dilokasi penjualan sayurmayur emperan toko di pasar Inpres Biak, Rabu (24/2) lalu, berkas kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasus pembunuhan yang diawali dengan perkelahian antara anak mantu dan bapa mantu yang sempat membuat warga pasar Inpres sempat panik dan berhamburan meninggalkan pasar itu, Senin (12/4) sekitar pukul 11.00 WIT telah dilakukan rekonstruksi oleh petugas penyidik Polres Biak Numfor. Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres setempat, AKP George Septory,SH mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlokasi di pasar Inpres menghadirkan lima saksi dan satu pelaku yaitu AR. “ Semua saksi dan pelakunya kami hadirkan dalam proses rekonstruksi kasus itu “, kata George Septory kepada Bintang Papua di Biak, Senin (12/4). Lanjut kasat, dengan dilaksanakan rekonstruksi itu maka pihaknya kini sedang mempersiapkan berkasnya untuk segera dilimpahkan sesuai proses hukum lebih lanjut. Sementara itu Kapolre Biak Numfor, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Budiyanto,SH,MH menjelaskan bahwa dengan dilakukan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari tugas penyidik untuk menguji Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat atas pengakuan awal tersangka. “ Inikan bagian penting untuk mnguji BAP sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri untuk proses lebih lanjut “, kata Setyo Budiyanto. Walaupun rekonstruksi yang berlangsung saat aktifitas pasar sedang ramai, namun dapat berlangsung tertib dan aman. Masyarakat yang menyaksikan jalannya rekonstruksi itu juga tidak ada yang lakukan gerakan tambahan untuk memicu keributan. By. Opin Tanati
